26 September 2012

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
definisi BUMN
adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan
Perseroan, yang
selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas
yang modalnya
terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit
51% (lima puluh
satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Perusahaan perseroan Terbuka, yang selanjutnya
disebut Persero
Terbuka, adalah
Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-
undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum,
yang selanjutnya
disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.

sumber: http://www.bumn.go.id/daftar-bumn/

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...