28 January 2013

Sumpah Pocong, Mula'anah Dan Mubahalah

Sumpah pocong memang terkenal di negara kita, Indonesia. Sumpah pocong
adalah sumpah yang dilakukan oleh dua orang yang bertikai dengan
menggunakan kain kafan sehingga mirip pocong, lalu saling bersumpah
bahwa dirinya lah yang benar dan lawannya lah yang berdusta.

Dalam Islam tentu saja tidak ada sumpah pocong, yang ada adalah
Mula'anah dan Mubahalah.
Mungkin masih banyak juga orang yang belum tahu apa itu Mula'anah. ya,
Mula'anah adalah sumpah yang dilakukan jika seorang suami menuduh
istrinya berzina dan tak mampu menghadirkan empat orang saksi yang
melihat langsung. Lantas suami bersumpah sebanyak empat kali di
hadapan hakim pengadilan (qadhi) bahwa dirinya benar dan istrinya
berdusta. Hal yang sama juga dilakukan oleh sang istri, jika ia tidak
mengakui perbuatanya. Pada sumpah yang kelima, masing-masing berdoa
bahwa siapa pun di antara mereka yang berdusta, maka ia berhak
mendapatkan laknat Allah. Hal ini bìsa dilihat dalam Al-Qur'an surat
an-Nur ayat 6-9.
Suami istri yang telah melakukan Mula'anah dipisahkan dan tertutup
kesempatan bagì keduanya untuk menjalin ikatan suami istri
selama-lamanya.

Adapun Mubahalah adalah sumpah yang dilakukan oleh seorang muslim dan
orang kafir, salìng berdoa kepada Allah agar menjatuhkan laknat kepada
pihak yang berdusta, untuk menegaskan akidah mana yang benar di
hadapan Allah. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam pernah
mengajak utusan Nasrani Najran untuk bermubahalah tapi mereka tidak
berani. Hal ini menjadi bukti kebenaran ajaran Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wassalam. Mubahalah juga dapat dilakukan terhadap
orang yang mengajak pada bid'ah dan penyimpangan dalam agama untuk
membuktikan rusaknya akidah mereka.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...