19 December 2012

Sah Tidaknya Nikah Siri

TANYA: ''Sekarang ini lagi ramai kan perbincangan tentang nikah siri,
apalagi melibatkan salah seorang pejabat daerah di negeri kita, nah
pertanyaannya sah kah nikah siri itu?''

JAWAB: '' Dari pandangan hukum Islam selama rukun dan syaratnya
terpenuhi berarti itu sah. Tapi walaupun sah sebaiknya nikah seperti
itu dihindari saja, terutama untuk kaum perempuan, karena dalam hal
ini perempuan dan anak lah(jika telah mempunyai anak setelahnya) yang
paling dirugikan, sebab pernikahan sìri itu biasanya tidak tercatat
oleh aparatur negara yang terkait. Dan yang perlu diketahuì bahwa
nikah siri itu sebenarnya tidak ada dalam Islam, nikah ya nikah aja,
namun dalam pandangan masyarakat, pernikahan yang dilakukan secara
diam-diam atau tidak mengabarkan kepada banyak orang itulah nikah
siri.
Memang sepatutnyalah jika pernikahan itu tidak perlu disembunyikan
agar jelas statusnya serta mampu meminimalisir masalah-masalah yang
timbul dalam kehidupan berumah tangga, toh dalam Islam pun pernikahan
itu dianjurkan untuk diberìtakan atau dikabarkan. Dan jika ada
seseorang yang tetap saja melakukan nikah seperti itu (siri) maka
memang harus siap dengan resiko yang akan ditimbulkannya.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...